- Semua layanan kependudukan dilayani di Kantor Kelurahan Bulakan
- Pastikan semua berkas persyaratan sudah lengkap dan asli
- Waktu pelayanan: Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi (0254) 123-4567
AKTA KELAHIRAN
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan akta kelahiran.
Persyaratan:- Kartu Keluarga
- Keterangan Lahir
- Buku Nikah Orang Tua
- KTP orang Tua
AKTA KEMATIAN
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan akta kematian.
Persyaratan:- KTP (Almarhum, Pelapor, Saksi)
- Kartu Keluarga
- Keterangan Kematian
DOMISILI TEMPAT TINGGAL
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan domisili tempat tinggal.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
- Pengantar RT/RW
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan kartu identitas anak (kia).
Persyaratan:- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
KARTU KELUARA (datang)
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan kartu keluara (datang).
Persyaratan:- Surat Pindah
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Nikah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
KETERANGAN BEDA IDENTITAS
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan beda identitas.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
- Data yang berbeda (KK, KTP, Akta, dll)
KETERANGAN BELUM BEKERJA
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum bekerja.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum memiliki rumah.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
KETERANGAN BELUM MENIKAH
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan belum menikah.
Persyaratan:- KTP
KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan keterangan penghasilan orang tua.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
KTP
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan ktp.
Persyaratan:- Ijazah Terahir
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
PENGANTAR NIKAH
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan pengantar nikah.
Persyaratan:- KTP (catin laki dan wanita, orang Tua, Saksi dan Wali)
- Kartu Keluarga
- Ijazah/Akta Kelahiran
- Surat Sehat
- Pernyataan Belum Menikah
- Photo backgroun Biru Ukuran 2x3 (5 Lembar), 4x6 (1 Lembar)
Surat Keterangan Tidak Mampu
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan surat keterangan tidak mampu.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
SURAT PINDAH
Layanan resmi kelurahan untuk keperluan surat pindah.
Persyaratan:- KTP
- Kartu Keluarga
- Data Alamat Tujuan